Senin, 24 Maret 2014

Sistem , Filsafat dan Sejarah Perekonomian Indonesia

Berawal dari sejarah panjang bangsa Indonesia  selepas dari penjajahan bangsa eropa selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Indonesia mulai bangkit perlahan dari keterpurukan di segala bidang,diantaranya adalah bidang ekonomi,sosial,budaya,dan politik serta kesejahteraan seluruh penduduknya.

Di bidang ekonomi Bangsa Indonesia mulai menerapkan sistem atau aturan-aturan baru dengan tujuan untuk memperbaiki dan memajukan perekonomian yang ada di Indonesia.Sistem yang pertama kali diterapkan adalah sistem ekonomi kapitalis,yaitu sistem yang menerapkan perekonomian berpusat kepada pemilik modal atau dikuasai oleh orang yang mempunyai modal untuk mengembangkan usahanya.

Sistem Kapitalis mempunyai arti yang sama dengan sistem ekonomi liberalis,dimana sistem ini lepas dari tanggung jawab pemerintah sebagai pengatur kebijakan ekonomi.Sistem ini juga cukup lama diterapkan yaitu dari tahun 1950 sampai 1959,namun karena sifatnya yang kontroversial maka banyak dari kalangan masyarakat dan juga penolakan dari PKI tentang sistem ekonomi ini.

Setelah sistem tersebut dihapuskan maka Indonesia mulai menetapkan sistem baru yaitu sistem Ekonomi Sosialis,yang dimana sistem merupakan kebalikan dari sistem ekonomi kapitalis atau sistem liberalis.Sistem perekonomian ini diatur penuh oleh negara dan mempunyai dasar hukum yang jelas.

Istilah “Ekonomi Pancasila” baru muncul pada tahun 1967 dalam suatu artikel  Dr. Emil Salim. Ketika itu belum begitu jelas apa yang dimaksud dengan istilah itu. Istilah itu menjadi lebih jelas ketika pada tahun 1979,  Emil Salim membahas kembali yang dimaksud dengan “Ekonomi Pancasila”.

Pada pokoknya “Ekonomi Pancasila” adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi, setelah mengalami pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga mencapai  titik keseimbangan. Kekanan artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke kiri artinya mengalami intervensi negara dalam bentuk perencanaan memusat. Secara sederhana Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah  sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau “ekonomi pasar terkendali”.

Refleksi filosofis ilmu ekonomi mungkin telah berkembang seiring dengan perjalanan sejarah hidup manusia seperti yang diungkapkan oleh Karl Marx bahwa pangkal dari semua kegiatan manusia adalah hubungan produksi. Akan tetapi menurut Backhouse (2002), pembahasan ini baru mengemuka sejak aktivitas ekonomi menjadi objek kajian tersendiri di abad ke-18, misalnya dalam karya yang dikemukakan oleh Cantillon (1755), David Hume (1752), dan paling berpengaruh adalah karya Adam Smith, Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (1776). Pada masa- masa awal, ilmu ekonomi dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari moral science, sehingga pembahasan filosofisnya pun ditinjau dari perspektif filsafat moral.

Dalam konteks perkembangan ilmu ekonomi kontemporer, pembahasan aspek filosofis ilmu ekonomi semakin kompleks dengan berkembangnya beragam aliran pemikiran ekonomi. Bahkan, kalaupun diklasifikasikan menjadi dua kelompok, orthodox dan mainstream, masing-masing kelompok tersebut masih memiliki ragam varian yang cukup banyak. Adanya keragaman ini telah menjadi tantangan tersendiri bagi para ekonom maupun filosof dalam membahas filsafat ilmu ekonomi.

Filsafat ilmu ekonomi meliputi pembahasan tentang aspek konseptual, metodologi, dan etika yang berkaitan dengan disiplin ilmu ekonomi (Hausman, 2008; Caldwell, 1993). Fokus utamanya adalah aspek metodologi dan epistemologi yang meliputi metode, konsep, dan teori yang dibangun oleh para ekonom untuk sampai pada yang disebut “science” tentang proses ekonomi.

Filsafat ekonomi juga berkaitan dengan bagaimana nilai-nilai etika menjadi bagian argumentasi dalam ilmu ekonomi seperti kesejahteraan, keadilan, dan adanya trade-off diantara pilihan-pilihan yang tersedia. Pertanyaan yang selanjutnya mengemuka adalah apakah dimensi filsafat ilmu ekonomi tersebut menghasilkan pengetahuan empiris yang menjadi dasar teoritis ilmu ekonomi sehingga dapat diklaim bahwa filsafat ekonomi adalah bagian integral dari filsafat ilmu pengetahuan. Pembahasan tentang pertanyaan ini telah berlangsung lama dan menimbulkan banyak perdebatan di kalangan ekonom dan filosof hingga saat ini.

Mungkin ada istilah-istilah lain yang mendekati pengertian “Ekonomi Pancasila”, yaitu  “sistem ekonomi campuran”, maksudnya campuran antara sistem kapitalisme dan sosialisme”  atau “sistem ekonomi jalan ketiga”. Tetapi kedua istilah itu banyak variasinya di dunia. Sistem ekonomi yang berlaku di Amerika Utara dan Eropa Barat umpamanya, dapat disebut  sebagai sistem ekonomi campuran, karena sudah tidak asli kapitalis, tetapi bukan pula sosialis. Tapi persepsi umum menilai bahwa sistem  ekonomi AS adalah sebuah model ekonomi kapitalis yang paling representatif, sedangkan sistem ekonomi di Uni Soviet (dulu sampai 1991) atau RRC adalah model ekonomi sosialis yang paling baku.

Pendekatan filsafat ilmu terhadap Ekonomi Pancasila, menghendaki tiga tahap pembahasan. Pertama adalah pembahasan ontologis mengenai keperiadaan “Ekonomi Pancasila”. Kedua, pembahasan epistemologis yang menjawab pertanyaan bagaimana memahami Ekonomi Pancasila itu dan bagaimana cara kerjanya. Ketiga adalah pembahasan aksiologis yang mempertanyakan hasil atau kondisi ideal yang dihasilkan oleh proses pembentukan Ekonomi Pancasila. Pertanyaan semacam ini juga dihadapi oleh pemikiran alternatif yang bernama “Ekonomi Islam” atau di Indonesia lebih populer dengan sebutan “Ekonomi Syari’ah”.


 Dasar hukum yang mengatur perekonomian di Indonesia yaitu UUD 1945 dan Pancasila.

Read More