Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan
peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan
yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah
perangkat aturan main didalamnya.
2. Computer Crime Act (Malaysia)
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law
(Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk
pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act (Akta
Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan
Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia
sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997
(Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta
Komunikasi dan Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta
kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses
komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung
ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau
sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer
pada proses komunikasi terjadi.
3. Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur
segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku
pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan
dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi
Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat
perumusan tindak pidana.
Tujuan adanya konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi
masyarakat terhadap serangan cyber crime, pencarian jaringan yang cukup luas,
kerjasama internasional dan penegakkan hukum internasional.
Sumber :
http://okkiprasetio.blogspot.co.id/2012/04/cyberlaw-computer-crime-act-council-of.html
https://arisandi21.wordpress.com/2012/12/04/80/
https://dikyrosyadi.wordpress.com/2010/03/30/perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime/
S
0 komentar:
Posting Komentar