Undang-Undang Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE)
Peraturan Bank Indonesia Tentang
Internet Banking
Saat
ini pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dari hampir
seluruh aktivitas masyarakat. Bahkan dalam dunia perbankan hampir seluruh
proses penyelenggaraan sistem pembayaran dilakukan secara elektronik.
Perkembangan
teknologi informasi ini telah memaksa pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya
dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk
dan jasa. Pelayanan electronic transaction melalui internet banking (e-banking)
merupakan salah satu bentuk baru dari delivery channel pelayanan bank yang
mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi.
Internet
Banking (e-banking) adalah salah satu pelayanan jasa bank yang memungkinkan
nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan
transaksi perbankan melalui jaringan internet. Bank penyelenggara e-banking
harus memiliki wujud fisik dan jelas keberadaannya dalam suatu wilayah hukum.
Bank Indonesia tidak memperkenankan kehadiran bank visual dan tidak memiliki
kedudukan hukum. E-banking dipandang bank Indonesia merupakan salah satu jasa
layanan perbankan, sehingga bank bersangkutan harus memiliki jasa layanan
seperti layaknya bank konvensional.
Penyelenggaraan
e-banking sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi. Dalam
kenyataannya pada satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan menjadi lebih
mudah, akan tetapi di sisi lain membuatnya semakin beresiko. Salah satu risiko
yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan e-banking adalah internet fraud
atau penipuan melalui internet. Dalam internet fraud ini menjadikan pihak bank
atau nasabah sebagai korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang
yang memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang
memanfaatkan kelengahan pihak bank maupun pihak nasabah. Jasa-jasa yang
ditawarkan oleh e-banking antara lain:
a. Informational
Internet Banking: pelayanan jasa bank kepada nasabah dalam bentuk informasi
melalui jaringan internet dan tidak melakukan eksekusi transaksi.
b. Communicative
Internet Banking: pelayanan jasa bank kepada nasabah dalam bentuk komunikasi
atau melakukan interkasi dengan bank penyedia layanan internet banking secara
terbatas dan tidak melakukan eksekusi transaksi.
c. Transactional
Internet Banking: pelayanan jasa bank kepada nasabah untuk melakukan interaksi
dengan bank penyedia layanan internet banking dan melakukan eksekusi transaksi.
Oleh
karena itu, perbankan harus meningkatkan keamanan e-banking seperti melalui
standarisasi pembuatan aplikasi e-banking, adanya panduan bila terjadi fraud
dalam e-banking dan pemberian informasi yang jelas kepada user.
Ketentuan/peraturan
untuk memperkecil resiko dalam penyelenggaraan E-banking, yaitu:
a. Surat
keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995
tentang penggunaan teknologi system informasu oleh bank.
b. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
c. Ketentuan
Bank Indonesia tentang penerapan Prinsip mengenai nasabah.
d. Peraturan
Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank
Umum.
e. Surat
Edaran Bank Indonesia Nomor 6/18/DPNP tanggal 20 April 2004 tentang Pedoman
Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet
Payung
hukum setingkat undang-undang yang khusus mengatur tentang kegiatan di dunia
maya hingga saat ini belum ada di Indonesia. Dalam hal ini terjadi tindak
pidana kejahatan dunia maya, untuk penegakan hukumnya masih menggunakan
ketentuan-ketentuan yang ada di KUHP yakni mengenai pemalsuan surat, pencurian,
penggelapan, penipuan, penadahan, serta ketentuan yang terdapat dalam
Undang-undang tentang tindak pidanan pencucian uang dan Undang-undang tentang
merek.
Ketentuan-ketentuan
tersebut tentu saja belum bisa mengakomodir kejahatan-kejahatan di dunia maya
yang modus operasi terus berkembang. Selain itu dalam penanganan kasusnya
seringkali menghadapi kendala antara lain dalam hal pembuktian dengan
menggunakan alat bukti elektronik dan ancaman sanksi yang terdapat dalam KUHP
tidak sebanding dengan kerugian yang diderita oleh si korban.
Terkait
dengan hal-hal tersebut, kehadiran Undang-undang tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undnag tentang Transfer Dana (UU
Transfer Dana) diharapkan dapat menjadi faktor penting dalam upaya mencegah dan
memberantas cybercrime serta dapat memberikan deterrent effect kepada para
pelaku cybercrime sehingga akan berpikir jauh untuk melakukan aksinya. Selain
itu, hal yang penting lainnya adalah pemahaman yang sama dalam memandang
cybercrime dari aparat penegak hukum termasuk di dalamnya law enforcement.
Sumber
:
http://egidwisaputra14.blogspot.co.id/2015/03/peraturan-dan-regulasi-informasi.html
0 komentar:
Posting Komentar