Didalam
UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut
ini; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan
telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan
peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU
No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan
pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua
ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI. UU ini dibuat karena ada beberapa
alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan
teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang
mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan
munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam
dunia telekomunikasi, antara lain :
1. Telekomunikasi
merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
2. Perkembangan
teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi
itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
3. Perkembangan
teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang
ada di Indonesia.
Apakah
ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam
hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU
tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara
spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU
tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan
teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari
batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer
yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal
tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita
sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan
berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan
peraturan dan norma yang ada.
UU
ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25
Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain
dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw
di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan
di dunia maya.UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan
yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Pada UU ITE ini juga
diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dilakukan melalui internet.
UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya
bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Beberapa
terobosan penting yang dimiliki UU ITE adalah tanda tangan elektronik yang
diakui memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta
basah dan materai); alat bukti elektronik yang diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP.
UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di
wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki keterkaitan hukum di
Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan metode sengketa
alternative atau arbitrase. Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang
telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena
penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu
apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara
bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik
minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang sangat
bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang
apapun.Karena setiap orang bebas berpendapat dan berekspresi apalagi di dunia
maya.
Manfaat UU ITE
Beberapa
manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
1. Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang
melakukan transaksi secara elektronik.
2. Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
3.
Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis
teknologi informasi
4.
Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi
informasi.
Dengan
adanya UU ITE ini, maka transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat
pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat
potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi
Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan. E-tourism mendapat perlindungan
hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan
mempermudahlayanan menggunakan ICT. Trafik internet Indonesia benar-benar
dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi
akses internet indonesia dengan konten
sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
Produk
ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara
kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk
bersaing dengan bangsa lain keterbatasan UU IT UU ITE yang terdiri dari 13 bab
dan 54 pasal masih akan memerlukan 5-9 peraturan pemerintah yang harus sudah
dibuat dalam waktu 2 tahun. sanksi yang diberlakukan pun masih berupa sanksi
maksimal, belum meletakkan hukuman minimal bagi pelaku tindak pidana. juga
ketika menyatakan bahwa ada tindak pidana terhadap pelaku dari luar negeri ini,
namun kemudian tidak begitu jelas apa yang menjadi sanksi pidana terhadap
pelanggaran tersebut. UU ITE ini, merupakan sebuah peraturan perundangan yang
ditunggu, terutama dalam mempercepat berlangsungnya e-government. selama ini,
banyak wilayah yang belum berani melahirkan sistem transaksi elektronik dalam
kepemerintahan, karena belum yakin terhadap pijakan hukum.
Pada
UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan
upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan
pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Dalam pembuatan UU ini
dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh
globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah
mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang
terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi
informasi. Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana
tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan
teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila
dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas
memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat
para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang sangat bebas
bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang apapun. Jadi
keuntungnya juga dapat dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah kita
dengan bebas dan dengan luas memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu
yang singkat. Jadi Kesimpulannya menurut saya adalah oleh Para penggunaan
teknologi informasi tidak memiliki batasan,karea dapat mnguntungkan dalam semua
pihak.
Sumber
:
http://agussulaiman91.blogspot.co.id/
0 komentar:
Posting Komentar