Berawal
dari sejarah panjang bangsa Indonesia
selepas dari penjajahan bangsa eropa selama berpuluh-puluh tahun
lamanya. Indonesia mulai bangkit perlahan dari keterpurukan di segala
bidang,diantaranya adalah bidang ekonomi,sosial,budaya,dan politik serta
kesejahteraan seluruh penduduknya.
Di
bidang ekonomi Bangsa Indonesia mulai menerapkan sistem atau aturan-aturan baru
dengan tujuan untuk memperbaiki dan memajukan perekonomian yang ada di
Indonesia.Sistem yang pertama kali diterapkan adalah sistem ekonomi
kapitalis,yaitu sistem yang menerapkan perekonomian berpusat kepada pemilik
modal atau dikuasai oleh orang yang mempunyai modal untuk mengembangkan
usahanya.
Sistem
Kapitalis mempunyai arti yang sama dengan sistem ekonomi liberalis,dimana
sistem ini lepas dari tanggung jawab pemerintah sebagai pengatur kebijakan
ekonomi.Sistem ini juga cukup lama diterapkan yaitu dari tahun 1950 sampai
1959,namun karena sifatnya yang kontroversial maka banyak dari kalangan
masyarakat dan juga penolakan dari PKI tentang sistem ekonomi ini.
Setelah
sistem tersebut dihapuskan maka Indonesia mulai menetapkan sistem baru yaitu
sistem Ekonomi Sosialis,yang dimana sistem merupakan kebalikan dari sistem
ekonomi kapitalis atau sistem liberalis.Sistem perekonomian ini diatur penuh
oleh negara dan mempunyai dasar hukum yang jelas.
Istilah
“Ekonomi Pancasila” baru muncul pada tahun 1967 dalam suatu artikel Dr. Emil Salim. Ketika itu belum begitu jelas
apa yang dimaksud dengan istilah itu. Istilah itu menjadi lebih jelas ketika
pada tahun 1979, Emil Salim membahas
kembali yang dimaksud dengan “Ekonomi Pancasila”.
Pada
pokoknya “Ekonomi Pancasila” adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi, setelah
mengalami pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga
mencapai titik keseimbangan. Kekanan
artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke kiri artinya mengalami
intervensi negara dalam bentuk perencanaan memusat. Secara sederhana Ekonomi
Pancasila dapat disebut sebagai sebuah
sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau “ekonomi pasar
terkendali”.
Refleksi
filosofis ilmu ekonomi mungkin telah berkembang seiring dengan perjalanan
sejarah hidup manusia seperti yang diungkapkan oleh Karl Marx bahwa pangkal
dari semua kegiatan manusia adalah hubungan produksi. Akan tetapi menurut
Backhouse (2002), pembahasan ini baru mengemuka sejak aktivitas ekonomi menjadi
objek kajian tersendiri di abad ke-18, misalnya dalam karya yang dikemukakan
oleh Cantillon (1755), David Hume (1752), dan paling berpengaruh adalah karya
Adam Smith, Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (1776).
Pada masa- masa awal, ilmu ekonomi dipandang sebagai bagian tak terpisahkan
dari moral science, sehingga pembahasan filosofisnya pun ditinjau dari
perspektif filsafat moral.
Dalam
konteks perkembangan ilmu ekonomi kontemporer, pembahasan aspek filosofis ilmu
ekonomi semakin kompleks dengan berkembangnya beragam aliran pemikiran ekonomi.
Bahkan, kalaupun diklasifikasikan menjadi dua kelompok, orthodox dan
mainstream, masing-masing kelompok tersebut masih memiliki ragam varian yang cukup
banyak. Adanya keragaman ini telah menjadi tantangan tersendiri bagi para
ekonom maupun filosof dalam membahas filsafat ilmu ekonomi.
Filsafat
ilmu ekonomi meliputi pembahasan tentang aspek konseptual, metodologi, dan
etika yang berkaitan dengan disiplin ilmu ekonomi (Hausman, 2008; Caldwell,
1993). Fokus utamanya adalah aspek metodologi dan epistemologi yang meliputi
metode, konsep, dan teori yang dibangun oleh para ekonom untuk sampai pada yang
disebut “science” tentang proses ekonomi.
Filsafat
ekonomi juga berkaitan dengan bagaimana nilai-nilai etika menjadi bagian
argumentasi dalam ilmu ekonomi seperti kesejahteraan, keadilan, dan adanya
trade-off diantara pilihan-pilihan yang tersedia. Pertanyaan yang selanjutnya
mengemuka adalah apakah dimensi filsafat ilmu ekonomi tersebut menghasilkan
pengetahuan empiris yang menjadi dasar teoritis ilmu ekonomi sehingga dapat
diklaim bahwa filsafat ekonomi adalah bagian integral dari filsafat ilmu
pengetahuan. Pembahasan tentang pertanyaan ini telah berlangsung lama dan
menimbulkan banyak perdebatan di kalangan ekonom dan filosof hingga saat ini.
Mungkin
ada istilah-istilah lain yang mendekati pengertian “Ekonomi Pancasila”,
yaitu “sistem ekonomi campuran”,
maksudnya campuran antara sistem kapitalisme dan sosialisme” atau “sistem ekonomi jalan ketiga”. Tetapi
kedua istilah itu banyak variasinya di dunia. Sistem ekonomi yang berlaku di
Amerika Utara dan Eropa Barat umpamanya, dapat disebut sebagai sistem ekonomi campuran, karena sudah
tidak asli kapitalis, tetapi bukan pula sosialis. Tapi persepsi umum menilai
bahwa sistem ekonomi AS adalah sebuah
model ekonomi kapitalis yang paling representatif, sedangkan sistem ekonomi di
Uni Soviet (dulu sampai 1991) atau RRC adalah model ekonomi sosialis yang
paling baku.
Pendekatan
filsafat ilmu terhadap Ekonomi Pancasila, menghendaki tiga tahap pembahasan.
Pertama adalah pembahasan ontologis mengenai keperiadaan “Ekonomi Pancasila”.
Kedua, pembahasan epistemologis yang menjawab pertanyaan bagaimana memahami
Ekonomi Pancasila itu dan bagaimana cara kerjanya. Ketiga adalah pembahasan
aksiologis yang mempertanyakan hasil atau kondisi ideal yang dihasilkan oleh
proses pembentukan Ekonomi Pancasila. Pertanyaan semacam ini juga dihadapi oleh
pemikiran alternatif yang bernama “Ekonomi Islam” atau di Indonesia lebih
populer dengan sebutan “Ekonomi Syari’ah”.
Dasar
hukum yang mengatur perekonomian di Indonesia yaitu UUD 1945 dan Pancasila.
0 komentar:
Posting Komentar