Berbicara
mengenai kejahatan teknologi informasi tentunya kita megenal kata cyber crime, artian kata tersebut
mengarah kepada hal-hal yang bersifat negatif dan tindak kejahatan dalam dunia
TI. Cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dll. Cyber
crime sebagai tindak
kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah,
1989).
1.
JENIS CYBER CRIME BERDASARKAN
KARAKTERISTIK
Cyberpiracy
adalah Penggunaan teknologi komputer untuk
mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi
atau software tersebut melalui jaringan computer. Cybertrespass adalah Penggunaan teknologi komputer untuk
meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan
Website yang di-protect dengan password.
Cybervandalism adalah
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu proses
transmisi informasi elektronik dan Menghancurkan data di komputer
2.
JENIS CYBER CRIME BERDASARKAN
AKTIVITASNYA
Illegal Contents
(Konten Tidak Sah)
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum.
Data Forgery
(Pemalsuan Data)
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang
pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Cyber Spionase
(Mata-mata)
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer
network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan
bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem
yang bersifat komputerisasi.
Data Theft
(Mencuri Data)
Kegiatan
memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun
untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari
jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud).
Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
Misuse of devices
(Menyalahgunakan Peralatan Komputer)
Dengan
sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk
digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan,
termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam
itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan
digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu
data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum
lain.
Hacking
dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
DoS
(Denial Of Service)
Dos
attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan
sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain.
Hijacking
Hijacking
merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya
orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak).
Cyber Terorism
Tindakan
cyber crime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Unauthorized Access to Computer
System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya
dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting.
llegal Access
(Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer)
Tanpa
hak dan dengan sengaja mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atau
sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau
maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang
dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari
jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
Sumber
: http://itdare.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-cyber-crime-dan-jenis-jenis.html
0 komentar:
Posting Komentar